Kominfo Gelar Lelang Frekuensi 2300 MHz Tahun Ini

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 4 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Saat ini, penghuni di BWA 2300 MHZ tinggal PT Berca Hardaya Perkasa yang menetap di Zona 8 dan Zona 3 dengan 30 MHz, dan Zona 1 dengan 15 MHz. Adapun 11 zona sisanya rencananya akan dilelang oleh Kominfo. /istyleme.com
Saat ini, penghuni di BWA 2300 MHZ tinggal PT Berca Hardaya Perkasa yang menetap di Zona 8 dan Zona 3 dengan 30 MHz, dan Zona 1 dengan 15 MHz. Adapun 11 zona sisanya rencananya akan dilelang oleh Kominfo. /istyleme.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan lelang pita frekuensi radio 2300 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel atau wireless broadband.

Lelang hanya dilakukan terhadap frekuensi yang masih kosong atau sudah tidak berpenghuni. Broadband wireless acces (BWA) 2300 MHz yang diperkenalkan pada 2009 memiliki 15 zona wilayah.

- Zona 1, Aceh dan Sumutera Utara;
- Zona 2, Riau, Jambi dan Sumatera Barat;
- Zona 3, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung;
- Zona 4, Jabodetabek;
- Zona 5, Jawa Barat, kecuali Bekasi dan Bogor;
- Zona 6, DIY Yogyakarta dan Jawa Tengah;
- Zona 7, Jawa Timur dan Madura;
- Zona 8, Bali, NTB dan NTT;
- Zona 9, Papua dan Papua Barat;
- Zona 10, Maluku dan Maluku Utara;
- Zona 11, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat;
- Zona 12, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo;
- Zona 13, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
- Zona 14, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
- Zona 15, Kepulauan Riau.

Saat ini, penghuni di BWA 2300 MHZ tinggal PT Berca Hardaya Perkasa yang menetap di Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, Zona 11, Zona13, Zona 14 dan Zona 15. Adapun 8 zona sisanya rencananya akan dilelang oleh Kominfo.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo Denny Setiawan mengungkapkan bahwa rencananya lelang akan dilakukan pada tahun ini.

Denny belum dapat bercerita mengenai nilai potensi pendapatan dari lelang tersebut termasuk skemanya, sebab saat ini Kemenkominfo masih terus membahas secara internal mengenai rencana tersebut.

“Mudah-mudah tahun ini bisa dilakukan [lelang frekuensi],” kata Denny kepada Bisnis, Selasa (4/8/2020).

Denny mengungkapkan bahwa lelang frekuensi tidak serta merta bertujuan untuk menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Lebih dari itu, katanya, lelang frekuensi juga bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan spektrum untuk internet cepat (broadband) bagi penyelenggara seluler di Indonesia. “Jadi harus balance,” kata Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper