Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyebutkan tengah berupaya agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa rampung pada 2021.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan bahwa hingga saat ini Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan Kominfo telah merampungkan pembahasannya hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke 12.
“Sebetulnya tidak ada kendala lain [akan pembahasan RUU]. Memang DIM harus dibahas dengan seksama,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah tentu memegang prinsip kehati-hatian dalam pembahasan DIM bersama DPR. Hal ini dikarenakan pemerintah menginginkan produk hukum yang berkualitas dalam perlindungan data pribadi.
“Di saat bersamaan, karena UU ini sangat mendesak untuk dikeluarkan, maka pemerintah pun berusaha secepatnya dalam merampungkan pembahasan. Kami tidak ingin menjanjikan waktu pasti penyelesaian, tetapi semoga segera disahkan dalam beberapa bulan ke depan dan yang pasti kami sedang bekerja secepat mungkin, tetapi tetap dalam kehati-hatian,” katanya.
Menurut catatan Bisnis, Ketua Panja RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa hingga saat ini DPR dan pemerintah telah berhasil menyelesaikan 12 daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU tersebut.
“Ada 180 DIM [lagi yang perlu dibahas] dan baru selesai 12, kebayang kan [pembahasan ini sulit] dan tidak mungkin bisa dikejar dalam satu bulan [merampungkan RUU ini], nanti kayak sulapan saya tidak mau [seperti itu],” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/11/2020).
Abdul pun menyebutkan bahwa finalisasi dari RUU PDP dipastikan mundur dan dan dapat rampung pada 2021. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan dan hambatan untuk merealisasikan RUU tersebut.
“[RUU PDP] ini masa sidangnya hanya satu bulan, pendek banget dan situasinya sebagian [dari DPR] masih belum berani berangkat ke kantor karena Covid-19, sebagian besar [pembahasan] pakai zoom dan sulit untuk membahas [RUU] ini lewat daring,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rapat pun tidak bisa digelar lebih lama. Sebab ada pembatasan waktu rapat-rapat DPR di tengah pandemi Covid-19 yakni maksimal 2,5 jam.