RUU PDP Dipastikan Batal Rampung November Ini

Akbar Evandio
Kamis, 12 November 2020 | 14:09 WIB
Tanda yang memperingatkan karyawan untuk tidak menghubungkan perangkat ke jaringan setelah serangan siber terlihat di markas besar produsen aluminium Norsk Hydro di Oslo, Norwegia 19 Maret 2019. /REUTERS
Tanda yang memperingatkan karyawan untuk tidak menghubungkan perangkat ke jaringan setelah serangan siber terlihat di markas besar produsen aluminium Norsk Hydro di Oslo, Norwegia 19 Maret 2019. /REUTERS
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan masih terdapat 180 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih perlu dibahas lebih lanjut.

Ketua Panja RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa hingga saat ini DPR dan pemerintah telah berhasil menyelesaikan 12 daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU tersebut.

“Ada 180 DIM dan baru selesai 12, kebayang kan [pembahasan ini sulit] dan tidak mungkin bisa dikejar dalam satu bulan [merampungkan RUU ini], nanti kayak sulapan saya tidak mau [seperti itu],” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/11/2020).

Abdul pun menyebutkan bahwa finalisasi dari RUU PDP dipastikan mundur dan dan dapat rampung pada 2021. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan dan hambatan untuk merealisasikan RUU tersebut.

“[RUU PDP] ini masa sidangnya hanya satu bulan, pendek banget dan situasinya sebagian [dari DPR] masih belum berani berangkat ke kantor karena Covid-19, sebagian besar [pembahasan] pakai zoom dan sulit untuk membahas [RUU] ini lewat daring,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rapat pun tidak bisa digelar lebih lama karena ada pembatasan waktu rapat DPR di tengah pandemi Covid-19 yakni maksimal 2,5 jam.

Adapun, rapat RUU PDP akan dilanjutkan pada Rabu, 18 November 2020. Tetapi, dia tidak dapat memastikan kapan tanggal pasti RUU tersebut dapat terealisasi.

Sekedar catatan, DPR dan pemerintah menetapkan 66 DIM tetap, 49 DIM tetap dengan catatan, 179 DIM perubahan substansi, dan 9 DIM perubahan redaksional.

Selain itu, terdapat 68 DIM usulan baru. RUU PDP ini ditargetkan rampung pada masa sidang II tahun sidang 2020-2021 yang berakhir pertengahan Desember 2020.

“[Untuk rampungnya] nanti kita lihat, saya tidak tahu [pastinya], karena dalam rapat ada perdebatan sehingga tidak sederhana dan tidak bisa untuk ada target waktu ini itu,” ujarnya.

Dia pun mengatakan bahwa jika antara pemerintah dan DPR memiliki perbedaan pandangan dalam pembahasan tentunya membuat pembahasan makin alot.

“Substansinya antara pemerintah dan fraksi perbedaannya jauh. Jadi, belum ketemu-ketemu. Kalau yang tidak ketemu hanya satu titik ya tidak apa-apa, tetapi ini 180 titik, 180 DIM berbeda antara pemerintah dan DPR, sulit untuk rampung di November ini,” katanya.

Dia mengatakan bahwa DPR pun memiliki harapan agar RUU PDP dapat menjadi payung hukum yang dapat melindungi warga negara terkait keamanan data mereka.

“Kami pun ingin perlindungan data terhadap warga Indonesia bisa maksimal dan jangan sampai ada celah sama sekali. Pembahasannya harus hati-hati,” kata Abdul.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper