BRTI Berencana Batasi SMS Promosi Operator Seluler

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 1 November 2020 | 11:21 WIB
Ilustrasi cyber crime
Ilustrasi cyber crime
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia tengah menyusun ketetapan BRTI yang mengatur mengenai aktivitas promosi operator seluler melalui kanal layanan pesan singkat (SMS).

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana memperketat waktu dan jumlah SMS promosi yang diberikan penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pelanggan.

Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan ketatapan BRTI nantinya akan mengatur sejumlah prinsip mengenai aktivitas pemasaran – termasuk kegiatan promosi – melalui SMS.

Misalnya,  pembatasan waktu dan jumlah SMS promosi yang boleh dikirimkan oleh operator seluler dan hak konsumen untuk menolak SMS promo.

Ruang lingkup ketetapan BRTI ini dibatasi hanya SMS penawaran yang dikirim oleh operator seluler dan atau penyelenggara jasa penyediaan konten.

Pengiriman SMS penawaran/marketing oleh badan usaha/perorangan, belum diatur dalam rancangan ketetapan BRTI yang sedang disusun ini. 

“Prinsip-prinsip ini yang sedang kami diskusikan, baik internal maupun dengan para operator,” kata Prihadi kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Berdasarkan draf Ketetatapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang diterima Bisnis, ketetapan tersebut hanya memperbolehkan paling banyak 2 pesan singkat untuk setiap jenis penawaran yang diberikan kepada masyarakat. Pengiriman pesan hanya dilakukan pada pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Penyedia konten wajib menyediakan sarana kepada pelanggan untuk menerima atau menolak SMS. Kepada pelanggan yang menolak, penyelenggara jasa atau penyedia konten dilarang untuk memberikan SMS penawaran.

Adapun bagi penyelenggara jasa atau penyedia konten yang melanggar sanksinya sesuai dengan perundang-undangan dan diumumkan dalam website Kemenkominfo dan webstie BRTI.

Sementara itu, Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih mengatakan perseroan mengapresiasi penyusunan aturan yang sedang dilakukan BRTI tersebut. Secara prinsip, XL berkomitmen untuk mengikuti arahan dan ketentuan yang ada.

“Adapun aturan tersebut berdampak pada kegiatan promosi perseroan, kami belum dapat memberikan  tanggapan karena tentunya kami harus mempelajari terlebih dahulu lebih rinci,” kata Ayu. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper