SMS Penipuan Masih Marak, Aturan Kemenkominfo Tak Optimal?

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – SMS penipuan ternyata masih marak terjadi. Ombudsman RI menilai regulasi regristrasi kartu prabayar yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak berjalan optimal.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan bahwa SMS penipuan yang dikirimkan oleh pihak tidak bertanggung jawab masih sering terjadi. Alvin mengaku telah mendapat langsung SMS penipuan pada Sabtu (31/10/2020) dini hari.

Dalam status yang dia unggah pada fitur status WhatsApp, SMS penipuan tersebut menyebutkan bahwa Alvin mendapat resmi terpilih mendapat cek senilai Rp175 juta. Alvin diminta untuk masuk ke website tertentu untuk mengklaim cek tersebut.

Atas kejadian itu, Alvin menyatakan bahwa Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan operator seluler tidak memiliki kepedulian terhadap perlindungan data pelanggan.

“Perhatikan saja semua peraturan hanya untuk melindungi dan beri manfaat pengusaha. Blas sama skali tidak menunjukkan perhatian terhadap konsumen,” kata Alvin kepada Bisnis.com, Sabtu (31/10/2020).

Tidak hanya itu, Alvin menilai bahwa regulasi regristrasi kartu prabayar tidak berfungsi. Pasalnya, regulasi tersebut tidak dapat mencegah penyebaran SMS penipuan, sebagaimana tujuan awal dilahirkannya regulasi tersebut.

“Percuma saja dahulu kita diwajibkan daftar Nomor Induk Kependudukan [NIK] dan nomor kartu keluarga. Tidak ada gunanya,” kata Alvin.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper