Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI menduga SMS penipuan yang masih terjadi di masyarakat hingga saat ini disebabkan oleh praktik maladministrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan SMS penipuan yang kerap diterima masyarakat menandakan perlindungan konsumen dalam sektor telekomunikasi masih lemah. Padahal masyarakat telah mematuhi regulasi regristrasi kartu prabayar dengan melampirkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga saat menggunakan akan layanan seluler.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Ombudsman berencana melakukan rapat internal guna menyelidiki dugaan maladministrasi karena Kemenkominfo abai terhadap kewajiban hukum.
“Akan saya bahas dengan tim di Ombudsman. Apakah ada indikasi maladministrasi pada pihak Kemkominfo dan BRTI dalam bentuk pembiaran/ pengabaian kewajiban hukum. Setelah itu baru akan tentukan langkah selanjutnya,” kata Alvin kepada Bisnis.com, Sabtu (31/10/200).
Sekadar catatan, hari ini 3 tahun lalu, pemerintah melalui Kemenkominfo mewajibkan pelanggan baru kartu SIM untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan kewajiban registrasi bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan atau menyebar hoaks. Alasannya lainnya adalah untuk kepentingan National Single Identity.
Saat itu, terdapat sanksi pidana dan denda bagi pihak yang membocorkan data tersebut dan menyalahgunakannya. Sayangnya, tujuan perlindungan data Ombudsman nilai tidak tercapai. Masyarakat masih banyak yang menerima SMS penipuan. Salah satunya adalah Alvin Lie sendiri.
Alvin Lie mengaku telah mendapat langsung SMS penipuan pada tengah malam pukul 02.12 WIB, Sabtu (31/10/2020). Dalam status yang dia unggah di akun Whatsappnya, SMS penipuan tersebut menyebutkan bahwa Alvin terpilih mendapat cek senilai Rp175 juta. Alvin diminta untuk masuk ke website tertentu.
Atas kejadian itu, Alvin menyatakan bahwa Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan operator seluler tidak memiliki kepedulian terhadap perlindungan data pelanggan.
“Perhatikan saja semua peraturan hanya untuk melindungi dan beri manfaat pengusaha. Blas sama skali tidak menunjukkan perhatian terhadap konsumen,” kata Alvin.