Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta berlaku bijak dalam menyusun regulasi mengenai blokir media sosial. Semangatnya harus untuk mendidik, bukan untuk menekan rakyat.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono mengatakan bahwa peraturan mengenai pemblokiran media sosial harus disusun dengan jelas. Kehadiran regulasi tersebut nantinya untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial, bukan untuk mengekang masyarakat.
“Blokir itu harus menjadi program edukasi. Jangan menjadi program represif untuk membunuh rakyat sendiri. Bukan untuk gebuk rakyat sendiri,” kata Nonot kepada Bisnis.com, Selasa (20/10/2020).
Dia menambahkan parameter dalam pemblokiran media sosial harus transparan. Pemerintah harus menjelaskan secara perinci mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Kemudian untuk memudahkan proses pemblokiran, kata Nonot, pemerintah juga harus menjalin kerja sama dengan platform media sosial. Pasalnya, setiap platform memiliki kebijakan uang berbeda-beda.
“Kalau pemilik platformnya memiliki kebijakan dalam berekspresi, maka tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” kata Nonot.
Dengan terjalin kerja sama, maka blokir dapat berdasarkan permintaan dari pemerintah atau masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai pemblokiran media sosial.