Tak Ingin Tangan Besi, Kemenkominfo Godok Aturan Blokir Medsos

Rio Sandy Pradana
Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:11 WIB
Media sosial/Istimewa
Media sosial/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempersiapkan peraturan menteri terkait dengan upaya pemblokiran situs ataupun konten media sosial (medsos).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pada era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi. Tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.

"Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (20/10/2020).

Dia menuturkan pemerintah juga melibatkan masyarakat dalam menghadapi hoaks. Masyarakat juga diharapkan perlu mencari tahu, karena di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.

Menurutnya, peran masyarakat itu sangat penting. Terlebih saat ini banyak judul yang dibuat provokatif, sehingga perlu dipahami oleh masyarakat.

"Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini,” tuturnya.

Semuel menambahkan ketika menemukan jenis-jenis infodemi di platform digital, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke [email protected].

Selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper