Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan hingga Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoaks yang beredar di masyarakat melalui media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan berupaya meningkatkan upaya literasi digital guna menghadapi penyebaran infodemi Covid-19 di kalangan masyarakat. Selain upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia menuturkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19. Infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri.
"Kami telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang telah terbukti efektif untuk mengurangi jumlah persebaran hoaks terkait Covid-19. Hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial," kata Semuel dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (20/10/2020).
Dia memerinci hoaks tersebut dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten.
Semuel menyebut ada tiga bentuk infodemi yang beredar luas yakni misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat; disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja; dan malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.
Di tengah pandemi, lanjutnya, ketiga jenis gangguan informasi tersebut mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19. Hal ini berisiko menimbulkan stigma negatif terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas Covid-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan.
Pemerintah terus berupaya meluruskan informasi-informasi yang salah berkaitan dengan pandemi. Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.
"Kami selalu melakukan verifikasi tidak jadi tidak serta merta Pemerintah langsung mengambil tindakan tanpa memverifikasi. Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dilakukan dengan beberapa pihak," ujarnya.