PP Turunan UU Cipta Kerja, Kunci Perbaikan Bisnis Telekomunikasi

Aziz Rahardyan
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:50 WIB
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja adalah kunci dari perbaikan iklim usaha telekomunikasi.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan dalam UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai sharing infrastruktur aktif melalui skema kerja sama dan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan quality of service (QoS) serta redundancy jaringan telekomunikasi.

"Semoga peraturan pemerintah sebagai turunan regulasi UU Cipta Kerja dapat mengatur secara rinci aturan main dari sharing infrastruktur aktif ini," kata Alamsyah dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2020).

Dia berharap berbagi jaringan aktif di samping menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat, juga tetap memastikan adanya jaringan alternatif sebagai back up. Tujuannya agar layanan telekomunikasi tetap berfungsi meskipun jaringan utama mengalami gangguan.

Menurutnya, peraturan pemerintah juga harus dipastikan kewajiban bagi operator yang melakukan sharing infrastruktur aktif ini untuk tetap memenuhi komitmen pembangunan dan mendukung perluasan cakupan layanan telekomunikasi yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi kondisi normal baru.

Adapun, untuk menghindari industri telekomunikasi semakin terpuruk akibat perang harga, UU Cipta Kerja mengatur mengenai tarif batas bawah.

Alamsyah berpendapat, penetapan tarif batas bawah yang memperhitungkan total cost memberikan jaminan pengembalian modal yang wajar bagi operator telekomunikasi, sehingga operator telekomunikasi dapat meningkatkan kualitas layanan serta melakukan investasi perluasan cakupan layanan.

"Itu namanya safety net. Kompetisi antar operator telekomunikasi diperbolehkan. Cuma nantinya negara dapat turun tangan ketika persaingan itu berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Aziz Rahardyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper