Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?

Akbar Evandio
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:58 WIB
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan domain lokal dengan nama domain .id dinilai dapat meminimalisir pola serangan siber dengan penyerobotan nama domain (cybersquatting) yang tengah menjadi sorotan.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa potensi ancaman penyerobotan nama domain di Indonesia tetap ada.

“Namun, sebenarnya untuk pembelian domain bukan haknya seperti domain pemerintah, sudah ada pengaturan jelas dari PANDI. Ada syarat khusus untuk membeli domain seperti go.id maupun desa.id, misalnya menyertakan KTP serta NPWP plus dengan surat rekomendasi atasan lembaga terkait domain,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa motif pelaku yang sering terjadi adalah pembelian domain dengan nama mirip dengan domain resmi. Tujuannya bisa bermacam-macam, sekedar untuk domain itu dijual kembali atau memang untuk tujuan kriminal.

“Misalnya dalam kasus klikbca dulu di awal 2000-an, pelaku penipuan membuat web dengan domain mirip klik bca. Ada kIikbca.com dengan I besar maupun nama lain yang mirip. Tujuannya jelas menipu nasabah BCA,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa ada pula bisnis berburu nama domain. Misalnya, seperti iphone12[.]com dan semacamnya. Ini menjadi buruan orang-orang untuk selanjutnya berharap agar Apple mau membeli mahal domain tersebut. Hal ini jamak terjadi di luar negeri maupun di dalam negeri.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai bahwa khusus untuk cybersquatting justru Indonesia berada di posisi yang bagus dan aman. Pasalnya, korban cybersquatting adalah domain .com.

“Indonesia memiliki domain .id yang dikelola dengan cukup baik oleh PANDI sebagai Pengelola Domain Indonesia. Jadi kalau ada yang mau cybersquatting harus mendaftarkan domain ke PANDI,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa untuk penggunaan domain lokal (.id) memiliki kemungkinan cybersquatting sangat kecil karena mendaftarnya sudah melalui screening dan pemiliknya diverifikasi dengan cukup ketat oleh PANDI.

“Kalau domain lain di bawah .id seperti .my.id mungkin bisa jadi korban cybersquatting tetapi karena ada PANDI yang mengurusi, sekali mendapatkan laporan mereka akan cepat sekali mengambil tindakan antisipasi, hal ini saya anggap hal yang sangat positif dan perlu diinformasikan kepada pengguna internet Indonesia,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper