5 Terpopuler Teknologi, XL Axiata Luncurkan Live.on dan WiFi Luar Ruang Wajib Didaftarkan

Ahmad Rifai
Senin, 5 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Provider baru Live.on
Provider baru Live.on
Bagikan

1. Luncurkan Live.on, XL Incar Generasi Muda dan Profesional


PT XL Axiata Tbk. meluncurkan Live.on, produk kartu prabayar digital, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah pelanggan perseroan.

Produk ini menawarkan jumlah kuota data besar yang dapat ditambahkan atau rollover hingga 1.000GB.

Baca berita lengkapnya di sini.

2. Pakai Jetpack, 'Paramedis Terbang' Tolong Korban Kecelakaan di Atas Gunung


Layanan Ambulans Inggris Utara atau Great North Air Ambulance Service (GNAAS) punya cara yang unik untuk melakukan pertolongan pertama pada korban di wilayah yang sulit dijangkau.

Alih-alih menggunakan helikopter, layanan ambulans nirlaba itu malah menggunakan manusia terbang. Manusia terbang yang dimaksud adalah petugas yang terbang melayang di udara menggunakan jetpack.

Baca berita lengkapnya di sini.

3. Mengubah Bahasa Isyarat dalam Panggilan Video? Mengapa Tidak


Penelitian terbaru dari Google kini memungkinkan bahasa isyarat untuk diubah dalam bahasa dalam panggilan video.

Google mengembangkan mesin pendeteksi bahasa isyarat secara waktu nyata yang dapat mengetahui kapan seseorang mulai dengan bahasa isyarat dan kapan mereka selesai (tidak hanya mendeteksi suara).

Baca berita lengkapnya di sini.

4. Ada 10 Startup Lulus Program SYNRGY Accelerator


Sebanyak 10 startup berhasil menyelesaikan program SYNRGY Accelerator yang digagas yang digagas BCA bersama GK-Plug and Play.

SYNRGY Accelerator merupakan bentuk komitmen nyata BCA dengan visi untuk mengembangkan ekosistem startup karya anak bangsa untuk terus maju melangkah, menggerakkan perekonomian bangsa Indonesia.

Baca berita lengkapnya di sini.

5. WiFi Luar Ruang Wajib Didaftarkan, Bagaimana dengan Dalam Ruang?


Aktivitas WiFi luar ruang berpotensi mengganggu radar cuaca. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mewajibkan pegelaran WiFi luar ruang untuk terdaftar di Kemenkominfo melalui revisi PM No. 1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Lantas bagaimana dengan WiFi dalam ruang atau WiFi di perumahan?

Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan bahwa WiFI dalam ruang tidak akan diatur dalam peraturan tersebut.

Baca berita lengkapnya di sini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ahmad Rifai
Editor : Ropesta Sitorus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper