Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif tanggapan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengatur arus layanan pesan singkat yang dikirim secara terus-menerus (SMS spam) agar lebih memihak kepentingan konsumen.
Sekadar catatan, BRTI mengundang sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi seperti Kementerian Kominfo, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), YLKI, dan para Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa dirinya meminta agar segala bentuk SMS penawaran untuk dilarang secara penuh.
“Saya minta agar SMS marketing dilarang total, karena mengganggu hak privasi konsumen. Secara umum konsumen tidak suka dengan SMS tersebut, tidak ada gunanya, kecuali untuk kepentingan operator seluler saja,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (23/9/2020).
Namun, Tulus mengatakan YLKI mentolerir hanya SMS dengan tujuan untuk layanan publik, seperti dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan sejenisnya yang dapat diberikan kepada pelanggan. Segala bentuk pesan terkait promosi yang merupakan kerja sama antara operator seluler dengan mitra agar dapat dihentikan.
“Kami minta untuk BRTI melarangnya dan dihentikan, sedangkan SMS selundup pun dari pihak luar, harus diusut adanya dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh oknum operator,” katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa untuk SMS penawaran kuota masih boleh untuk dikirimkan ke pelanggan dengan catatan memiliki pengaturan waktu pengiriman.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner BRTI Agung Harsoyo membenarkan bahwa mereka sedang membahas regulasi yang perlu diperbaiki terkait aturan SMS kepada konsumen.
“Langkah pertama terkait pemilahan SMS macam apa yang dapat diatur. [Pembahasan ini] diawali dengan Kominfo, BRTI, operator selular, BPKN, YLKI,” ujarnya.