RUU Ciptaker Jamin Penyewaan Infrastruktur Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 17 September 2020 | 21:00 WIB
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pramata Tbk. Sektor telekomunikasi yang moncer selama pandemi covid-19 membuat perusahaan yakin target pendapatan hingga akhir tahun bisa tumbuh 9-10 persen./stptower.com
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pramata Tbk. Sektor telekomunikasi yang moncer selama pandemi covid-19 membuat perusahaan yakin target pendapatan hingga akhir tahun bisa tumbuh 9-10 persen./stptower.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axita Tbk. menilai kewajiban untuk memberikan penyewaan infrastruktur telekomunikasi pasif yang adil, wajar dan nondiskriminatif dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, membuat para pelaku bisnis tenang, sebab terdapat kepastian hukum dalam berbisnis.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan regulasi yang sifatnya berkeadilan, wajar dan tidak diskriminatif adalah regulasi normatif dan standar dalam banyak kebijakan yang sudah berjalan di industri telekomunikasi. Meski demikian, aturan yang dikeluarkan dalam RUU Ciptaker memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara telekomunikasi.

“Dengan adanya aturan ini tentunya penyelenggara telekomunikasi mempunyai payung hukum yang dapat dijadikan landasan apabila terjadi perselisihan,” kata Ayu kepada Bisnis.com, Kamis (17/9/2020).

Dia mengatakan kebijakan mengenai sewa infrastruktur pasif tidak mengatur secara jauh kedalam aspek bisnisnya sehingga kesepakatan business to business (B2B) yang selama ini sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan.

Ayu juga menurkan bahwa kebijakan sewa infrastruktur pasif yang berkeadilan, wajar dan nondiskriminatif dapat memicu penyelengara untuk berkembang dan berinovasi dalam menyediakan layanannya.

“Kemungkinan untuk terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dapat dipayungi oleh persyaratan tidak diskrimatif dan keberadilan,” kata Ayu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar rapat mengenai RUU Ciptaker klaster telekomunikasi.

Baleg menyelipkan dua pasal di antara pasal 34 dan 35 UU Telekomunikasi. Pasal pertama adalah 34A yang intinya memperbolehkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah membangun infrastruktur yang kemudian infrastruktur telekomunikasi pasif tersebut digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kemudian pasal 34B membahas mengenai pemberian akses pemanfaatan infrastruktur pasif dan aktif milik perusahaan penyelenggara telekomunikasi atau nontelekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper