Bisnis.com, JAKARTA – Siaran melalui kanal digital tidak bisa dikategorikan sebagai produk penyiaran akibat perbedaan sistem pemancar.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar mengatakan bahwa siaran televisi merupakan sebuah siaran yang menggunakan spektrum sedangkan media baru seperti YouTube, Instragram, Facebook dan lain sebagainya menggunakan data atau internet. Keduanya memiliki hasil yang sama yaitu konten siaran, namun dari sisi pemancar siaran tersebut berbeda.
Dari sisi karakteristik, keduanya juga berbeda. Siaran konvesional memiliki karakteristik satu siaran disalurkan ke banyak orang dalam satu waktu, sedangkan siaran digital yaitu, satu siaran disiarkan ke banyak orang dengan waktu berbasis permintaan penonton.
“Media-media baru tidak dianggap sebagai produk penyiaran kecuali kalau kita sepakat berdikusi bahwa penyiaran internet ini sebagai ranah penyiaran. Tapi itukan butuh diskusi yang panjang,” kata Eris dalam acara Webinar Live Streaming di Medsos Sah atau Tidak, Jumat (29/8/2020).
Dia juga berpendapat bahwa permasalahan mengenai penyiaran digital tidak perlu masuk ke dalam RUU Omnibus law mengingat RUU masih dalam tahap pembahasan dan diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat.
Menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan UU baru yang mengatur mengenai kegitaran penyiaran digital, seperti UU konvergensi media
Baca Juga Cakupan Internet Jadi Tantangan PJJ |
---|
Ketua Orgarnisasi dan Keanggotaan APJII, Handoyo Taher mengatakan bahwa UU konvergensi yang menggambungkan antara telekomunikasi dengan penyiaran sempat dibahas oleh pemerintah.
Namun seperti mati suri, pembahasan peraturan tersebut hilang sampai sekarang. Adapun bagi APJII kehadiran regulasi tersebut tidak terlalu penting.
“Bagi kami penyiaran bukanlah domain kami jadi akan susah berkomentar. Namun hari ini kalau kami lihat antara telekomunikasi, penyiaran dan perdagangan itu sudah tidak ada batasnya lagi,” kata Handoyo.