Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Pemerintah dan DPR Satu Visi

Akbar Evandio
Senin, 10 Agustus 2020 | 22:49 WIB
Ilustrasi penggunaan data pribadi di media sosial. /Bloomberg - Brent Lewin
Ilustrasi penggunaan data pribadi di media sosial. /Bloomberg - Brent Lewin
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menilai urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini, terlebih dengan munculnya banyak kasus kebocoran data masyarakat, bahkan RUU PDP telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa terdapat tiga aspek penting dalam transformasi digital yaitu infrastruktur, regulasi, dan ekosistem.

“Setiap aktivitas memerlukan data pribadi kita, saat masuk ke ruang digital pasti diminta oleh penyedia jaringan. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi yang memadai,” tuturnya lewat diskusi daring, Senin (10/8/2020).

Sekedar catatan, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 menunjukkan ada 171,17 juta jiwa pengguna internet, dari total penduduk Indonesia 246,16 juta jiwa, sehingga penetrasi pengguna internet di Tanah Air mencapai 64,8 persen.

Dia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai data pribadi di Indonesia masih terpisah, yakni di 32 undang-undang dan bersifat sektoral. Salah satunya, untuk penyelenggara platform media sosial dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.

"RUU ini akan menjadi kerangka regulasi. [Saat ini] ada 32 regulasi yang tercecer dimana-mana, kami ingin menyatukan [aturan ini] dan mempunyai satu persepsi yang sama, [yaitu] apa itu data pribadi dan bagaimana perlindungannya," ungkapnya.

Semuel pun mengatakan bahwa sudah ada 132 negara yang telah mengatur UU tentang perlindungan data pribadi sehingga RUU PDP akan dibuat setara dengan negara lain.

"RUU ini juga menciptakan kesetaraan. Jadi kita juga menyamakan, karena saat ini sudah ada 132 negara yang mempunyai UU yang sama. Jadi tidak mungkin kita punya UU yang jauh tentang perlindungan data pribadi dengan negara-negara lain," ujarnya.

Adapun mengenai kendala, Dia pun meyakini bahwa saat ini dari pihak pemerintah dan DPR Komisi I tidak memiliki perbedaan pandangan yang tajam akan pandangan dari kebutuhan UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper