Kesadaran Masyarakat Soal Data Pribadi Masih Rendah, Ini Buktinya

Akbar Evandio
Senin, 10 Agustus 2020 | 18:21 WIB
Ilustrasi/youtube
Ilustrasi/youtube
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan kesadaran masyarakat terhadap data pribadi masih kurang. Pasalnya, 93 persen masyarakat membagikan data pribadi mereka secara digital, yakni melalui media sosial.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Mariam F. Barata juga menyebutkan sebanyak 44 persen masyarakat membagikan lewat publisitas, 21 persen berbagi data pribadi dengan orang asing, bahkan 10 persen pengguna membagikan nomor identifikasi pribadi (PIN).

“Satu dari lima pengguna internet mengakui bahwa mereka berbagi data-data sensitif dengan orang yang tidak mereka kenal baik, dan dengan orang asing. Hal ini membatasi kemampuan mereka dalam mengendalikan bagaimana data sensitif mereka ada potensi kerentanan penyalahgunaan di sana,” tuturnya lewat diskusi virtual, Senin (10/8/2020).

Dia juga menyebutkan bahwa 22 persen pengguna membiarkan perangkat mereka tidak terkunci dan tidak diawasi ketika berada di tengah sekelompok orang. Selanjutnya, 23 persen pengguna memberikan perangkat mereka untuk digunakan orang lain selama beberapa waktu.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami apa tujuan mereka membagikan data, terutama di era digital ini. Salah satunya saat mengunduh aplikasi, menurutnya, pengguna harus membaca ketentuan atau terms of condition sebelum menyetujui memasang aplikasi tersebut.

“Baca dengan cermat apa saja data yang diminta untuk keperluan aplikasi tersebut dan data tersebut akan digunakan untuk apa. Dan Jangan sembarangan memberikan kontak," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah terus mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi agar masyarakat paham dan waspada dengan informasi yang mereka miliki dan bagikan, terutama di dunia maya. Hal ini untuk mengantisipasi masifnya akses data pribadi spesifik dan sensitif yang telah beredar.

“Regulasi data pribadi di indonesia sudah diatur, tetapi memang masih terpisah. Oleh karena itu kami ingin ada satu perundangan yang melingkupi semua sektor. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi [UU PDP] belum jadi, sejak kami susun, kami sudah sosialisasi, buka masukan dari masyarakat, akademisi, tentang data pribadi," ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper