Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran akses internet cepat ke 12.548 desa dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya implementasi skema neutral host.
Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan bahwa dalam memberikan saluran internet cepat yang merata di Tanah Air, skema neutral host dapat menjadi solusi. Beberapa negara seperti Brazil dan New Zealand, kata Adis, telah menerapkan neutral host untuk menyalurkan internet cepat yang merata.
“Neutral host merupakan best practice di beberapa negara dalam upaya percepatan cakupan sinyal internet cepat,” kata Adis kepada Bisnis.com, Senin (10/8/2020).
Meski demikian, kata Adis, untuk menerapkan neutral host di Tanah Air tidak mudah. Implementasi neutral host teradang oleh kekosongan regulasi, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur mengenai neutral host yang merupakan salah satu bentuk model bisnis dari konsep berbagi infrastruktur.
Adapun upaya dalam mempercepat implementasi neutral host, Kemenkominfo berupaya mengusulkan norma neutral host di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
“Pembahasannya masih berjalan per cluster. Isu di DPR,” kata Adis.
Selain mendorong skema berbagi infrastruktur, Kemenkominfo juga mengusulkan beberapa skema untuk percepatan akses internet di desa-desa seperti optimalisasi Palapa Ring, perpanjangan gelaran jaringan tulang punggung, dan lain sebagainya.
Neutral host adalah pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif dan aktif oleh dua atau lebih operator telekomunikasi untuk menyalurkan layanannya ke pelanggan. Penyelenggara infrastruktur telekomunikasi dalam skema ini harus bersifat netral dan memperbolehkan siapapun untuk menyewa kapasitas jaringan yang dia miliki.
Dengan skema ini, penyaluran akses internet ke desa-desa yang belum mendapatkan layanan internet akan makin cepat sebab operator tidak perlu membangun dari awal infrastruktur telekomunikasi. Mereka hanya perlu menyewa dan bekerja sama dengan pihak lain.
Implementasi neutral host dapat dilakukan dengan banyak skema. Misalnya dengan menunjuk satu operator yang khusus membangun infrastruktur telekomunikasi dari awal hingga akhir, kemudian infrastruktur tersebut disewakan kepada penyedia jasa.
Perusahaan pembangun infrastruktur telekomunikasi tidak boleh terlibat dalam menyediakan jasa untuk menghindari praktik monopoli.
Skema lainnya adalah dengan saling bertukar infrastruktur antara dua perusahaan telekomunikasi atau lebih. Kerja sama juga dapat berbentuk pembentukan anak usaha yang fokus dalam membangun infrastruktur untuk kepentingan dua perusahaan yang bekerja sama.