Pemprov DKI: Penataan Jaringan Utilitas Tak Bebani Operator

Akbar Evandio
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:22 WIB
Teknisi memeriksa perangkat BTS (Base Transceiver Station) di dekat jalan tol Trans Jawa, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Nando
Teknisi memeriksa perangkat BTS (Base Transceiver Station) di dekat jalan tol Trans Jawa, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Nando
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengklaim penataan jaringan utilitas tidak akan membebani operator dan pelaku industri telekomunikasi ke depan.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga Provinsi, DKI Jakarta, Bernhard Gultom juga mengatakan bahwa penataan menjadi urgensi untuk membuat kota menjadi lebih tertata.

“Kami pemprov DKI Jakarta dalam mengontrol pihak penyelenggara SJUT dlm menentukan tarif dengan selalu mengedepankan asas musyawarah sehingga pihak operator pun tidak terbebani,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (29/7/2020)

Dia menjelaskan bahwa dari segi manfaat yang akan diterima pelaku operator dan industri terkait adalah jaringan mereka akan lebih dijamin oleh penyelenggara Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Menurut hemat kami bahwa dari segi manfaat yang akan diterima oleh operator dengan adanya penataan melalui SJUT, salah satunya jaringan mereka akan dijamin oleh penyelenggara SJUT karena akan ada yang mengelola,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan konsultasi publik terhadap naskah akademik dan draft Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas.

“Penataan jaringan utilitas menjadi hal yang urgensi saat ini, berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya, Pengembangan dan Penataan Jaringan Utilitas serta terwujudnya Penataan Ruang di DKI Jakarta sebagai ibukota negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penataan jaringan utilitas adalah untuk tujuan penataan kota lebih tertata.

“Hal ini karena tidak akan ada gali menggali yang bisa berdampak pada kemacetan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang terganggu, pejalan kaki tergganggu, keindahan kota yang tidak teratur dengan adanya kabel-kabel udara, dan kemungkinan dampak yang dapat diakibatkan oleh kabel udara seperti sering kita temui kabel yg menjuntai yang dapat mengakibatkan bahaya bagi pengguna kendaraan dan pejalan kaki dan bahaya lainnya,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper