Bisnis.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) siap memberikan sanksi tegas terhadap karyawan outsourcing (tenaga alih daya) terkait dengan dugaan upaya pengaksesan sistem secara tidak sah.
Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengatakan perusahaan akan terus bekerja sama serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut secara tuntas.
"Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas," ujar Andi dalam keterangan resmi yang ditujukan kepada Bisnis.com, Minggu (12/7/2020).
Perusahaan, lanjutnya, juga memastikan seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan sudah berjalan melalui proses sertifikasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, Andi mengatakan upaya pelanggaran atau penerobosan apapun atas data pelanggan yang diyakini disebabkan oleh unsur-unsur kejahatan serta melanggar etika bisnis dapat dipastikan tidak sesuai dengan komitmen serta misi yang telah diterapkan oleh Telkomsel.
"Oleh sebab itu, Telkomsel berkomitmen untuk tidak mentolerir segala aksi yang tidak bertanggung jawab, dan pastinya akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Andi.
Atas kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan upaya penindaklanjutan atas laporan resmi Telkomsel tentang dugaan adanya upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain, serta pencurian data melalui media elektronik.
Sebelumnya, pegiat sosial Denny Siregar melakukan komplain setelah data pribadi miliknya diibuka ke publik oleh seseorang yang diduga karyawan PT Telkomsel. Pascapelaporan ke pihak kepolisian, pelaku diketahui merupakan pekerja outsourcing. Pelaku berinisial FPH yang yang diamankan polisi merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya.
"Setahu saya pekerjaan yang berhubungan dengan data dan keuangan adalah pekerjaan inti, yang tidak boleh di-outsourcing. Tapi, faktanya ini terjadi. Ini bukti bahwa pengawas ketenagakerjaan di republik ini sangat lemah," tulis Denny dalam keterangan yang dikirimkan kepada wartawan melalui WhatsApp belum lama ini.