Bisnis.com, JAKARTA - Apjatel menilai jangka waktu penundaan wajib pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHPTel) dan kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation (USO) dinilai sangat singkat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2020, memberikan penundaan pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHPTel) dan kontribusi USO selama 2 bulan dari 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020 bagi penyelenggara telekomunikasi untuk tahun buku 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020 dan belum melakukan pembayaran.
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga meminta agar jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 1 tahun. Saat ini, Apjatel masih melakukan kalkulasi kerugian atas dampak dari pandemic COVID- 19, serta menyusun prediksi industri telekomunikasi untuk tahun 2020.
"Kami berharap kondisi tidak semakin memburuk ke depannya, tetapi tentu kami harus tetap berjaga-jaga apabila situasi ini belum akan kembali normal," ujar Muhammad, Jumat (8/5/2020).
Adapun, Apjatel memiliki beberapa catatan yang untuk dipertimbangkan oleh Kemenkominfo agar waktu penundaan dapat diperpanjang.
Pertama, prediksi Bank Dunia bahwa ekonomi Indonesia minus 3,5% atau 2,1% pada 2020 serta proyeksi ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,2% pada 2021.
Kedua, perkiraan International Monetary Fund (IMF) bahwa ekonomi global akan mengalami resesi hingga -3% dan perekonomian Indonesia pun diprediksi anjlok 4,5% dibandingkan dengan kinerja 2019.
Ketiga, prediksi Asian Development Bank (ADB) Indonesia bahwa perekonomian global berangsur pulih di tahun 2021 dan akan menjadi momentum bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam telekonferensi April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemulihan perekonomian sudah mulai pada kuartal terakhir tahun ini dan momentum tersebut akan terus di akselerasi pada 2021.
Namun, untuk mengurangi dampak ekonomi serta menjaga arus kas perusahaan telekomunikasi akibat pandemi virus corona (Covid-19), Permen Kemenkominfo No. 3 Tahun 2020 dinilai tetap sangat diperlukan oleh industri telekomunikasi.
"Walapun dikeluarkannya PM Kominfo tersebut agak terlambat karena telah melewati batas waktu 30 April 2020, tetapi tetap mendapat respon sangat positif dari anggota Apjatel," kata Muhammad.