Wajib Bayar Telko, Pos, dan Penyiaran Resmi Ditunda

Rahmad Fauzan
Jumat, 8 Mei 2020 | 14:10 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) di salah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) di salah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Dalam aturan yang diterima Bisnis.com, Jumat (8/5/2020), pemerintah mengubah beberapa aturan terkait dengan Pelaksanaan Tarif atas PNBP, Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos, dan Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran.

Ketiga perubahan tersebut sebelumnya masing-masing diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018.

Permen tersebut mengatur pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Universal Service Obligation (USO) wajib dilakukan paling lambat 30 April 2021 dengan pembayaran dilakukan per kuartal atau per semester.

Khusus untuk tahun buku 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020 dan belum dilakukan pembayaran, pemerintah menjadwalkan pembayaran paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2020.

Sementara untuk penyelenggara Pos wajib melaksanakan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU) paling lambat 31 Mei 2021, dan khusus untuk tahun buku 2019, paling lambat tanggal 31 Juli 2020.

Untuk lembaga Penyiaran, jatuh tempo pembayaran mengacu pada tanggal penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Adapun, Surat Perintah Pembayaran (SPP) diterbitkan paling lambat 60 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Khusus untuk untuk tahun 2020, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh tempo pembayaran pada 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, jatuh tempo pembayarannya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.

Lembaga Penyiaran wajib memenuhi kewajiban pembayaran dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper