Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalankan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) guna mencegah ponsel ilegal (black market/BM) beredar di Indonesia.
Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli dari luar negeri, sehingga smartphone dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Berikut langkah pendaftaran IMEI ponsel luar negeri:
Unduh
Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.
Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI (ANTARA/Bea Cukai Mobile)
Isi data
Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.
Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.
Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.
Pemeriksaan
Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
Pengecualian
Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.