Bisnis.com, SOLO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan melakukan pemblokiran terhadap 191.000 ponsel ilegal pada Jumat (28/7/2023).
Adapun 90% dari total ponsel yang disita adalah iPhone ex-Inter atau bekas luar negeri yang IMEInya tidak dilakukan verifikasi oleh Kemenperin.
Modus penjual ponsel ilegal ini juga diduga hanya mendaftarkan IMEI ke operator seluler tanpa verifikasi Kemenperin.
Akibatnya, sinyal hanya bertahan 90 hari karena masuk kategori ponsel luar negeri. Setelah itu pembeli akan kehilangan sinyal hingga ponsel memunculkan notifikasi "no service".
Apabila Anda berniat membeli ponsel dari luar negeri, sebaiknya dilakukan pengecekan secara rinci sebelum akhirnya dibawa pulang ke Indonesia.
Mendaftar IMEI untuk ponsel luar negeri pun ternyata bisa dilakukan secara mandiri. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat registrasi.
Syarat mendaftarkan IMEI secara mandiri:
- Setiap orang hanya bisa mendaftarkan IMEI maksimal 2 unit HP yang dibawa dari luar negeri
- Pendaftaran dilakukan maksimal 60 hari setelah datang ke Indonesia
- Pendaftaran dilakukan secara resmi di kantor Bea Cukai, atau secara online melalui situs www.beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai
Cara mendaftarkan IMEI HP secara mandiri:
Buka situs www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai. Kemudian isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan yakni:
- Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara
- Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia
- NPWP (jika ada)
- Perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya
- Invoice/Struk Pembelian Perangkat
- Tanda terima registrasi berupa barcode dari pendaftaran online IMEI di website Bea Cukai/aplikasi Mobile Bea Cukai
Setelah selesai mengunggah berkas, maka pendaftaran anda akan diterima. Selepas itu, anda akan mendapatkan QR Code untuk diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk dilakukan verifikasi IMEI.
Penyerahan QR COde atau tanda registrasi ini dilakukan langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat. Di sana petugas akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang sudah Anda input secara online.
Apabila lolos veridikasi, maka Anda hanya perlu melakukan aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia maksimal 2 x 24 jam.