Pengamat: RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Punya Kelemahan

Rahmad Fauzan
Rabu, 12 Februari 2020 | 17:44 WIB
Ilustrasi seperangkat server data/Wikimedia Commons
Ilustrasi seperangkat server data/Wikimedia Commons
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyayangkan tidak dicantumkannya ketentuan mengenai instansi pengawas independen dalam draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal itu dikhawatirkan menjadi titik lemah implementasi beleid tersebut nantinya. 

Ketua ICSF Ardi K. Sutedja menilai absennya ketentuan mengenai instansi pengawas independen atau lnstansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IPPS) di dalam Pasal 40 RUU PDP akan mengurangi aspek transparansi dari beleid tersebut.

"Kehadiran IPPS itu sendiri sangat strategis untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dan komersialisasi data yang tidak patut, dan sekaligus memastikan kepatuhan semua pihak terhadap RUU PDP," ujar Ardi kepada Bisnis, Rabu (12/2/2020).

Dia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku pihak inisiator aturan, mau tidak mau harus membentuk satu direktorat jenderal baru yang khusus menangani masalah perlindungan data pribadi.

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai tidak dicantumkannya IPPS merupakan salah satu kesalahan pemerintah dalam menyusun RUU PDP.

Dia menilai dihadirkannya Kemenkominfo sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan dalam hal terjadi kegagalan seperti tercantum di dalam Pasal 40 draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), menimbulkan kerancuan.

Pasalnya, ujar Wahyudi, Kemenkominfo selaku lembaga negara yang terikat dengan aturan PDP juga berpotensi mengalami kegagalan perlindungan data juga mungkin terjadi, sehingga keberadaan lembaga independen dinilai penting.

"Terutama untuk memastikan adanya pengawasan terhadap kewajiban pemerintah sebagai pengendali/prosesor data," ujar Wahyudi kepada Bisnis, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ujar Wahyudi, Elsam berencana menyampaikan usulan terkait dengan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen dalam rapat pembahasan RUU PDP di DPR mendatang.

Adapun, keberadaan badan pengawas independen dianggap merupakan elemen penting dalam pengimentasian UU PDP, oleh karena itu hukum harus secara jelas mengatur proses pembentukan dan penunjukkan, komposisi dan struktur, independensi, dan pengawasan dan penegakkan.

Di banyak negara, lembaga tersebut dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima dan merespons aduan, memberikan saran, dan meningkatkan kesadaran publik.

Dengan mandat tersebut, lembaga ini berwenang untuk menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi panduan, dan sejumlah kewenangan khusus terkait dengan pembentukan regulasi

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper