BRTI Kaji Regulasi Berbagi Infrastruktur Telko

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:40 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengkaji kembali mengenai regulasi berbagi infrastruktur telekomunikasi dan frekuensi. 

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan bahwa draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) no.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP no.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang mengatur mengenai berbagi frekuensi dan infrastruktur telekomunikasi telah disiapkan sejak tahun lalu.

Hanya saja, karena beberapa hal  yang tidak dapat dia sebutkan, peraturan tersebut belum disepakati.

“Dengan berbagai pertimbangan peraturan dimaksud tidak jadi diterbitkan,” kata Prihadi kepada Bisnis.com, Rabu (23/10/2019). 

Dia berpendapat revisi PP No.52 dan PP No.53 diperlukan untuk dapat mengakomodasi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini, seperti berbagi jaringan, Mobile Virtual Network Operator (MVNO), dan beberapa model bisnis baru.

Dia mengatakan pihaknya masih akan membahas mengenai revisi peraturan tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Nanti kami akan bicarakan dahulu dengan Dirjen PPI dan Dirjen SDPPI untuk kembali mendiskusikan materi muatan revisi PP 52 dan revisi PP53,” kata Prihadi.

Sebelumnya, wacana mengenai sharing frekuensi kembali mencuat setelah Menkominfo 2019-2024 Johnny G. Plate berkomitmen untuk membuat industri telekomunikasi makin efisien. 

Johnny mengatakan pada masa kepemimpinannya regulasi mengenai merger dan akuisisi akan terus dimatangkan, mengingat merger dan akuisisi merupakan bagian dari efisiensi nasional.

Merger dan akuisisi dapat dapat memangkas pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dilakukan oleh operator sehingga industri lebih efisien.

“Jangan ada double, triple infrastruktur [dalam satu tempat], tetapi pemakaian secara umum harus kita bangun karena itu efiensi,” kata Johnny.

Dia mengatakan perlu ada peta jalan mengenai efisiensi pembangunan infrastruktur agar tercipta akselerasi pembangunan telekomunikasi, seperti melalui berbagi infrastruktur, berbagi frekuensi dan konsolidasi.

“Kalau bisa, membangun satu semangat dan peta jalan efisiensi. Maka inilah bagian dari akselerasi pembangunan [berbagi infrastruktur, berbagi frekuensi, dan hukum konsolidasi] iya,” kata Johnny.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper