Bisnis.com, SOLO - Menindaklanjuti pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Koiminfo buat pusat aduan baru bernama PPI.
Pergantian BRTI ke PPI itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020 tentang Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduaan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto dikutip Bisnis dari Kominfo.go.id.
Baca Juga Cara Kemenkominfo Perkuat SP4N LAPOR |
---|
Menurut Sesditjen PPI, semua layanan aduan spam yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan sudah resmi beralih ke PPI.
“Khususnya pasal 2 huruf J yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” jelasnya.
Pusat aduan PPI yang ada di media sosial Twitter, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki.
Selain itu, pusat aduan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk melayangkan keluhan mengenai layanan telekomunikasi berupa penawaran tertentu dan SARA.
Cara mengirimkan aduan yakni dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil atau pengirim pesan.
Cantumkan pula nomor telepon yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga.
Adapun kategori panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki yani berupa:
1. Permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu
2. Permintaan untuk mentransfer uang
3. Pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu atau bahkan yang terindikasi penipuan.
Setelah laporan akan spam tersebut terverifikasi, petugas helpdesk Kementerian Kominfo membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait untuk meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan diblokir.
Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.