Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di Kabupaten Wamena, Papua, mulai Senin (23/9) pukul 12:30 WIT hingga suasana kembali kondusif dan normal.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dengan tujuan mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
"Masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi pada Senin (23/9).
Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan, dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di Wamena cepat berlangsung.
Pada perkembangan lain, PT Telekomunikasi Selular telah melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi di Kota Wamena, Papua, seiring dengan kerusuhan yang terjadi di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan resminya, Senin (23/9), VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Telkomsel sebagai operator penyedia layanan telkomunikasi mengikuti perintah yang telah ditetapkan pemerintah tersebut," ujar Denny.
Dia menambahkan perusahaan akan terus melakukan pemantauan kualitas layanan secara berkala sampai pemerintah memutuskan untuk memulihkan akses layanan data.
Adapun, layanan telepon dan SMS Telkomsel masih berfungsi normal dan terus dioptimalkan guna memastikan kenyamanan berkomunikasi pelanggan di Kota Wamena.
Untuk saat ini, kantor layanan Telkom Group di kota Wamena tidak beroperasi hingga waktu yang belum dapat ditentukan. "Pelanggan dapat memanfaatkan layanan call center di nomor 188," lanjutnya.
Telkomsel juga terus berkoordinasi dengan pemda, Polri, TNI, Kemenkominfo, serta aparat setempat untuk mengambil tindakan preventif sebagai langkah pengamanan aset serta fasilitas pendukung alat produksi di Wamena.