Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara mengenai alasan mereka tidak mempermanenkan larangan Zain untuk berjualan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menjelaskan alasan Kemenkominfo melarang sementara waktu penjualan kartu SIM prabayar Zain di Indonesia, karena pemerintah masih mengkaji dasar hukum Zain berjualan di Indonesia.
Dia mengatakan Kemenkominfo bersama dengan sejumlah kementerian saat ini masih membahas mengenai operasional Zain yang digelar di sejumlah embakarsi haji.
Sambil menunggu pembahasan tersebut selesai, sambungnya, Kemenkominfo memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Zain di Indonesia.
Hanya saja, Rudiantara tidak menyebutkan sampai kapan pemerintah melarang sementara operasional Zain. Pemerintah juga tidak menyebutkan apakah Zain akan dilarang secara permanen atau tidak.
“Jadi ini sedang dibicarkaan terus. Namun kami mengambil sikap daripada jadi polemik terus sementarasuspend dulu lah sampai ada kejelasan itu aja,” kata Rudiantara, Rabu (24/7/2019).
Rudiantara menuturkan banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam kasus Zain seperti regulasi opersional Zain di Kominfo dan memperdagangkan kartu SIM prabayar di embakarsi haji.
Rudiantara juga mengatakan dalam membahas masalah Zain, pemerintah berupaya menghadirkan layanan dan harga terbaik bagi masyarakat.
“Pemerintah senantiasa mencoba dan mengupayakan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Apakah dari service level maupun dari harga dan lain sebagainya. Yang tentunya kalau itu terjadi yang paling bahagia siapa? Masyarakat kan,” kata Rudiantara.
Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa penjualan kartu SIM milik Zain Telecom Saudi di Indonesia dilarang untuk sementara waktu.
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo mengatakan Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penjualan kartu SIM di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019.
Dia mengatakan dari pemeriksaan tersebut Kemenkominfo mendapati dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang berjualan kuota paket haji dan umroh dengan harga Rp 150.000.
"Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan kartu SIM atau kartu perdana di wilayah Indonesia," kata Ferdinandus.