Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengapresiasi langkah pemerintah yang hadir dalam menjaga kedaulatan negara dengan melakukan pelarangan beroperasi operator seluler Arab Saudi, Zain.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara ATSI, Kemenkominfo, Kemendag dan sejumlah pemangku kepetingan lainnya disepakati bahwa operator Arab Saudi Zain dilarang beroperasi di Indonesia.
Marwan menjelaskan pelarangan tersebut berdasarkan pada sejumlah peraturan yang tertuang pada undang-undang UU 36 tahun 1999 telekomunikasi, undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang adminitrasi pemerintahan.
Dia mengatakan dalam sejumlah peraturan tersebut termuat beberapa asas yang dilanggar oleh Zain seperti kepastian hukum, pemanfaatan, adil dan merata,
“Inikan tidak ada manfaatnya kalau seperti ini jadi perang usaha, karena membuat situasi tidak pasti, karena operator dapat izin punya rencana bisnis,” kata Marwan kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, Marwan mengatakan bahwa kehadiran Zain telah mengganggu kedaulatan negara karena telekomunikasi merupakan salah satu indikator kedaulatan negara.
Dia menuturkan pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara menjaga kedaulatannya. ATSI mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah.
“ATSI apresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Marwan.
Pelarangan beroperasinya Zain di Indonesia juga dibenarkan oleh Komisioner BRTI Setyardi Widodo. Dia mengatakan sejumlah pemangku kepentingan telah sepakat untuk melarang Zain berjualan di Indonesia.
“Iya betul [Zain dilarang beroperasi di Indonesia,” kata Setyardi.