Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesa (ATSI) yang juga Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah menjelaskan literasi masyarakat terhadap IMEI legal dan ilegal masih rendah.
Dia mengatakan tanpa literasi yang baik, pelanggan akan mengeluh dan kecewa terhadap operator seluler ketika operator melakukan pemblokiran karena gawai dipakai pelanggan menggunakan IMEI ilegal. Hal tersebut tidak diinginkan oleh operator.
“Pelanggan tidak tahu mana IMEI yang boleh dan yang tidak, mana yang black market mana yang tidak, dia tidak tahu. Jangan sampai pelanggan dirugikan dan operator seluler yang terkena dampak negatifnya,” kata Danny kepada Bisnis, Senin (1/7/2019).
Di samping itu, Danny juga berpendapat bahwa operator seluler butuh kepastian mengenai nilai investasi untuk mendukung kebijakan ini.
Diketahui untuk menerapkan regulasi mengenai IMEI, operator harus memiliki alat autentikasi perangkat atau equipment identity register (EIR) yang akan digunakan untuk memasangkan (pairing) nomor pelanggan atau international mobile subscribtion identity (IMSI) yang tertanam di kartu SIM dan IMEI yang tertanam pada perangkat.
“Dari sisi operator ada sistem yang harus ditambah, nah sistem yang ditambah ini biaya investasinya bagaimana siapa yang akan menanggung? Kalau besar seperti apa? Kalau terlalu mahalkan kita tidak sanggup,” kata Danny.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan bahwa regulasi yang mengatur keberadaan ponsel dengan IMEI ilegal akan keluar pada Agustus 2019 mendatang.
Dia mengatakan saat ini mesin device identification, registration, and blocking system (DIRBS) yang berfungsi untuk mendeteksi IMEI telah tiba di Indonesia. Pengoperasian mesin tersebut tinggal menunggu payung hukum rampung dibahas.
DIRBS merupakan sistem yang memiliki kemampuan untuk mengindentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator, mengacu pada database yang dimiliki Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI.
Selain itu, sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.
“Mesin sudah datang dan minggu ini pihak otoritas telekomunikasi Pakistan mengajarkan kepada kami. Harapannya mulai 17 Agustus tahun ini [Indonesia] sudah bisa bebas ponsel black market, makanya kami kejar,” ujarnya.