Klasifikasi Data Hilang dari Draf Terbaru Revisi PP PTSE

Rahmad Fauzan
Rabu, 26 Juni 2019 | 12:17 WIB
Ilustrasi pangkalan data/BalticServers
Ilustrasi pangkalan data/BalticServers
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali merombak draf revisi aturan tentang pengelolaan data di Indonesia. Pasal tentang klasifikasi data—yang menjadi acuan kewajiban pengelolaan data di dalam negeri—hilang di dalam draf terbaru revisi Peraturan Pemerintah no. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di dalam draf yang  bertanggal 19 Juni 2019 tersebut, materi muatan lebih berfokus kepada kategori Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdiri dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pada pekan lalu, draf tersebut dibahas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Pada pertemuan itu, hadir beberapa pemangku kepentingan seperti, Kemenkominfo, Kemenkopolhukam, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), dan Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI).

Dalam bagian Umum huruf j draf terbaru revisi PP No. 82/2012, tertulis tentang pengaturan mengenai penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Selanjutnya, di bagian Penjelasan Pasal 2 Ayat 3 huruf b, disinggung tentang wilayah penempatan data yang berbunyi Penyelenggara Sistem Elektronik meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang Sistem Elektroniknya dipergunakan di wilayah Indonesia dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Dalam draf sebelumnya, disebutkan terdapat tiga kategori data elektronik; pertama, data elektronik strategis; kedua, data elektronik tinggi; dan ketiga, data elektronik rendah.

Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia. Data elektronik strategis juga dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihak Kemenkominfo masih dalam proses pembahasan terkait dengan perubahan masalah penempatan data di draf aturan tersebut.

"Sedang kami bicarakan, 2 hari ke depan baru bisa diinformasikan," kata Semuel kepada Bisnis, Selasa (25/6/2019).

Senada, Asisten Deputi VII Kemenkopolhukam Sigit Priyono mengatakan pihak Kemenkopolhukam juga tengah menunggu arahan formal kelembagaan terkait dengan draf terbaru PP No. 82/2012 tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper