Industri dan Akademisi Beda Pendapat Soal Revisi Aturan Data Center

Rahmad Fauzan
Kamis, 28 Februari 2019 | 11:05 WIB
Ilustrasi data center/Flickr
Ilustrasi data center/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri pangkalan data kompak menolak rekomendasi Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada yang mendukung revisi peraturan pemerintah soal kewajiban penyimpanan data di dalam negeri.

Beberapa pelaku industri dan asosiasi pangkalan data lokal menilai bahwa kajian yang dilakukan oleh CfDS UGM terkait dengan rekomendasi aturan klasifikasi data sektoral dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tidak layak untuk dijadikan acuan.

Kajian berjudul Transformasi Digital Indonesia di Era Komputasi Awan: Rekomendasi Aturan Klasifikasi Data Sektoral Dalam Menyongsong Revisi PP 82/2012 tersebut dipaparkan beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto menyebut kajian tersebut menimbulkan opini adanya konflik kepentingan serta diragukan objektivitas kajiannya.

“Dedy Permadi yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital, juga merupakan Managing Director CfDS dan editor tunggal dari white paper tersebut, yang berarti terlibat langsung dalam penyusunannya,” ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis baru-baru ini.

Selain itu, Alex mengatakan apa yang termuat di dalam kajian tersebut ini tertuang di dalam draf revisi PP 82/2012 sehingga menimbulkan opini bahwa kajian itu diposisikan seolah sebagai naskah akademik revisi PP 82/2012 yang dipersiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Lebih lanjut, dia mengatakan kajian tersebut juga menimbulkan opini bahwa CfDS mengabaikan berbagai hal mendasar dan penting dari sisi ekonomi nasional, keamanan dan kedaulatan negara, dan terkesan menjadi dokumen pembenaran bagi rencana kebijakan yang akan diambil dengan menihilkan peran pelaku industri layanan komputasi awan, dan industri pangkalan data di Indonesia.

Sekretaris Jenderal IDPRO Teddy Sukardy mengatakan sejauh yang diketahuinya para pelaku usaha pangkalan data dan komputasi awan lokal belum dimintai pandangannya serta belum menjadi sumber informasi bagi penelitian.

Sementara itu, salah satu industri pangkalan data lokal, Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL), mengajak CfDS untuk melakukan kajian bersama yang lebih menyeluruh melihat kepentingan nasional Indonesia.

Direktur Eksekutif MASTEL Arki Rifazka mengatakan masih banyak aspek strategis yang belum dibahas di dalam kajian CfDS bersama dengan Kemenkominfo sehingga MASTEL menilai kajian itu belum layak digunakan sebagai rekomendasi revisi PP 82/2012.

Dedy Permadi mengatakan bahwa kajian CfDS bukan naskah akademik revisi PP 82/2012. Penulisan hasil kajian tersebut, lanjutnya, adalah salah satu tugasnya sebagai tenaga ahli menteri.

Dia menambahkan bahwa CfDS juga telah meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik tentang kajian tersebut.

"Dokumen tersebut masih berupa draf dan kami sangat terbuka atas masukan dan koreksi."

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper