Model Bisnis Kolaborasi Operator Seluler dan Perusahaan LPWA

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 28 Mei 2019 | 11:52 WIB
Infodigital - Infografik - Tekno - Internet of Things - 29 Agustus 2018
Infodigital - Infografik - Tekno - Internet of Things - 29 Agustus 2018
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Operator seluler dan perusahaan pengembang teknologi internet of things bisa bekerja sama untuk menyediakan solusi internet of things yang lengkap sesuai kebutuhan perusahaan calon pengguna.

Bisnis layanan solusi internet of things di Indonesia memasuki tahapan komersial setelah pemerintah menerbitkan aturan penggunaan frekuensi dan standar perangkat.

Secara garis besar, ada dua jenis teknologi internet of things (IoT) yang kini tersedia untuk berbagai macam fungsi dan jenis bisnis yaitu narrow band IoT (NB-IoT) dan low power wide area (LPWA). Teknologi NB-IoT memanfaatkan frekuensi yang dikuasai oleh operator seluler, sedangkan teknologi LPWA memanfaatkan frekuensi yang bisa digunakan bersama (unlicensed) di rentang 920 MHz—923 MHz.

Sekretaris Jenderal Asosiasi IoT Indonesia Fita Indah Maulani mengatakan, perusahaan yang memanfaatkan NB-IoT dan LPWA bisa bekerja sama untuk menyediakan solusi yang lengkap sesuai kebutuhan konsumen.

 “Kerja sama juga untuk membesarkan ekosistem bersama, kedua agar kita memiliki solusi yang menyeluruh sehingga konsumen membutuhkan kita ada, kalau tidak kolaborasi, solusinya hanya parsial, konsumen kan mau jelas dari A—Z,” kata Fita kepada Bisnis, Senin (27/5/2019).

Berdasarkan dokumen Grand Design IoT, industri IoT memiliki lima ekosistem yaitu penyedia perangkat, penyedia jaringan, penyedia platform, penyedia aplikasi, dan pengguna aplikasi IoT yang disediakan oleh penyedia aplikasi.  

Sekurangnya terdapat lima model bisnis yang dapat diterapkan dalam kerja sama antara operator dengan perusahaan IoT LPWA. 

Pertama, pemain A yang umumnya dilakukan oleh operator telekomunikasi, mengoperasikan perangkat, jaringan, platform dan penyedia aplikasi serta melayani pelanggan aplikasi secara langsung.

Kedua, pemain A mengoperasikan perangkat, jaringan dan platform, sedangkan pemain B mengoperasikan aplikasi dan melayani pelanggan aplikasi. Operator telekomunikasi bertindak sebagai pemain A. Sementara penyedia layanan lainnya bertindak sebagai pemain B.

Ketiga, pemain A beroperasi dalam ranah jaringan dan platform, sementara pemain B beroperasi pada perangkat dan aplikasi serta melayani pelanggan aplikasi. Keempat, pemain A hanya mengoperasikan jaringan dan pemain B mengoperasikan perangkat dan platform dengan mengembangkan aplikasi untuk pelanggan.

Kelima, pemain A hanya mengoperasikan jaringan, sedangkan pemain B mengoperasikan platform dan pemain C mengoperasikan perangkat dan mengembangkan aplikasi untuk pelanggan. Operator bertindak sebagai pemain A, sedangkan penyedia layanan lainnya berindak sebagai pemain B dan secara vertikal saling berintegrasi sebagai pemain C.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper