Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah untuk sementara membatasi pengiriman gambar dan video melalui media sosial dan aplikasi pesan instan demi mengurangi potensi peredaran konten kekerasan dan provokatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan fitur di media sosial dan pesan instan dilakukan dengan bertahap dan terbatas. Terbatas karena pembatasan hanya berlaku untuk konten video dan foto, sedangkan penerapan bertahap karena setiap penyedia layanan, termasuk operator seluler, membutuhkan waktu yang berbeda untuk melaksanakan pembatasan.
“Ini sementara dan bertahap. Tidak semuanya. [Akan berdampak] kepada posting di media sosial seperti Facebook, Instagram, dalam bentuk video, map, atau foto. Termasuk screen capture yang viralnya bukan di media sosial, melainkan di sistem pesan,” kata Menkominfo dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2019).
Pengguna internet, jelas Rudiantara, akan mengalami perlambatan saat mengunduh atau mengunggah foto dan video ke internet.
“Bagi saya, kami juga mengapresiasi media mainstream. Biasanya main di media sosial secara online, untuk sebentar kita kembali ke media mainstream,” kata Rudiantara.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pembatasan atas akses media sosial hanya berlangsung sementara. Dia menegaskan bahwa pembatasan media sosial bukan sebuah bentuk kesewenangan.
“Tergantung situasi, bukan kami sewenang-wenang. Ini sesuatu upaya untuk mengamankan negeri tercinta ini, jadi berkorban 2—3 hari,” kata Wiranto.