Mastel Minta Tata Ulang Lisensi Operator Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 17 Mei 2019 | 09:40 WIB
Teknisi memeriksa perangkat BTS (Base Transceiver Station) di dekat jalan tol Trans Jawa, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Nando
Teknisi memeriksa perangkat BTS (Base Transceiver Station) di dekat jalan tol Trans Jawa, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Nando
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu memperketat manajemen lisensi operator telekomunikasi untuk membentuk industri yang sehat dan mempercepat penetrasi internet ke seluruh Indonesia.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan untuk membuat industri telekomunikasi lebih sehat atau tumbuh positif, seharusnya operator seluler berfokus pada pemerataan jaringan. Operator bisa mempercepat perluasan layanan dengan memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun pemerintah seperti Palapa Ring atau berbagi infrastruktur dengan operator lain.

Pemerintah juga perlu mengawasi lisensi dan komitmen pembangunan yang dilakukan pemain telekomunikasi. Dia menuturkan, industri telekomunikasi kurang sehat karena pemain di industri terlalu banyak.

“Artinya manajemen lisensinya perlu dikaji lagi, harusnya pemberian lisensi mempertimbangkan mengenai ukuran market sehingga semua pemain bisa hidup dengan sehat,” kata Kristiono.

Tidak hanya itu, Kristiono juga menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan penataan ulang lisensi demi industri telekomunikasi yang lebih sehat. Dia berharap agar perusahaan yang tidak beroperasi meski telah mengantongi lisensi, segera dicabut lisensinya. Kemudian jika perusahaan berlisensi tersebut beroperasi, harus berinvestasi dengan membangun jaringan.  

“Ada yang megang lisensi tapi tidak berinvestasi [membangun jaringan] jadi belum tentu yang megang lisensi beroperasi, kalau lisensi keluar terus nanti sakit semua industrinya,” kata Kristiono.

Adapun penyehatan industri telekomunikasi lewat regulasi formula tarif, menurutnya langkah tersebut akan berjalan sulit. Dia mengatakan bahwa tarif layanan umumnya berbasis kompetisi sehingga tidak bisa diatur dengan mudah.

Penerapan tarif batas bawah dan batas atas seperti moda transportasi menurutnya masih perlu dikaji keefektifannya bagi industri telekomunikasi.

“Apakah bisa diterapkan tarif batas bawah dan batas atas seperti transportasi, saya tidak tahu bisa atau tidak karena sekarang belum [dilakukan]” kata Kristiono.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper