Ingin Jadi Smart City, Tata Ruang Saja Belum Ada

Rahmad Fauzan
Kamis, 16 Mei 2019 | 10:31 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi pemerintah mendorong adopsi sistem kota pintar terhambat karena mayoritas pemerintah daerah belum menyelesaikan Rancangan Detail Tata Ruang sebagai cetak biru pengembangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan baru sebanyak 13 wilayah dari total 100 daerah yang menjadi proyek percontohan program pengembangan kota pintar yang telah menyusun dan menetapkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

Wilayah-wilayah tersebut, meliputi Medan, Tanjung Pinang dan Bukit Bestari, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Surabaya, Kota Sumenep, Yogyakarta, Sewon, Kuta Selatan, dan Bontang.

"Keberadaan RDTR merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan, sehingga suatu daerah masuk ke dalam skala prioritas pembangunan wilayah sektoral dan pengembangan wilayah," papar Tjahjo di acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (15/5).

Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 51 Peraturan Daerah Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari total 1.838 RDTR.

Adapun, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan 4 strategi khusus guna mendukung pelaksanaan program pengembangan 100 kota pintar.

Pertama, mendorong penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran.

"Beberapa regulasi telah diterbitkan terkait [dengan] penggunaan sistem informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran," ujar Tjahjo.

Kedua, melakukan penyusunan dokumen terkait dengan rencana pembangunan daerah sebagai langkah awal mewujudkan pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 7 tahun 2018. 

Ketiga, mendorong perencanaan pembangunan kota pintar dengan dibuat semacam analisa mengenai proses rencana pembangunan yang komprehensif, berbasis data, serta informasi yang aktual dan akuntabel.

Keempat, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan penyelesaian peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang daerah.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper