Soal Pemilu 2019, Kemenkominfo Hanya Bantu KPU dan Bawaslu

Rahmad Fauzan
Senin, 13 Mei 2019 | 21:47 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Alibaba Cloud General Manager of Singapore and Indonesia Leon Chen di sela-sela acara peluncuran Availability Zone kedua Alibaba Cloud di Jakarta, Rabu (9/1/2019)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Alibaba Cloud General Manager of Singapore and Indonesia Leon Chen di sela-sela acara peluncuran Availability Zone kedua Alibaba Cloud di Jakarta, Rabu (9/1/2019)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi I DPR RI mempertanyakan beragam hal soal penanganan konten digital terkait Pemilu 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa peran Kemenkominfo sebatas membantu penyelenggara pemilu.

Rudiantara menjelaskan bahwa posisi Kemenkominfo dalam pengananan Pemilu 2019 tidak lebih sebagai pihak pembantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi peredaran konten negatif.

Dalam penanganan konten dan hoaks berkaitan dengan Pemilu 2019, Kemenkominfo, KPU, dan Bawaslu membagi fokus pengawasan masing-masing.

Untuk Bawaslu, Kemenkominfo melakukan 5 langkah penanganan yaitu patroli dan penanganan aduan konten negatif; penanganan konten dugaan atau isu kecurangan pemungutan suara Pemilu 2019; dan pengawasan masa tenang kampanye yang mencakup penanganan iklan kampanye dan konten kampanye di media sosial pada masa tenang.

Lalu Kemenkominfo melakukan penanganan isu hoaks terkait dengan Bawaslu serta melakukan analisis pelaksanaan Pemilu 2019.

Sementara itu, untuk KPU, Kemenkominfo juga melakukan 5 langkah penanganan. Pertama, patroli dan penanganan aduan konten kampanye negatif. Kedua, penanganan isu hoaks terkait dengan KPU dan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2019.

Ketiga, penanganan konten dugaan atau isu kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019. Keempat, literasi digital terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Kelima, melakukan analisa isu dugaan kecurangan Pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu serta melarang peredaran iklan baik di media cetak, daring, maupun media sosial beberapa hari menjelang 17 April 2019.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper