Bisnis.com, JAKARTA — Dalam rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi I DPR RI mempertanyakan beragam hal soal penanganan konten digital terkait Pemilu 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa peran Kemenkominfo sebatas membantu penyelenggara pemilu.
Rudiantara menjelaskan bahwa posisi Kemenkominfo dalam pengananan Pemilu 2019 tidak lebih sebagai pihak pembantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi peredaran konten negatif.
Dalam penanganan konten dan hoaks berkaitan dengan Pemilu 2019, Kemenkominfo, KPU, dan Bawaslu membagi fokus pengawasan masing-masing.
Untuk Bawaslu, Kemenkominfo melakukan 5 langkah penanganan yaitu patroli dan penanganan aduan konten negatif; penanganan konten dugaan atau isu kecurangan pemungutan suara Pemilu 2019; dan pengawasan masa tenang kampanye yang mencakup penanganan iklan kampanye dan konten kampanye di media sosial pada masa tenang.
Lalu Kemenkominfo melakukan penanganan isu hoaks terkait dengan Bawaslu serta melakukan analisis pelaksanaan Pemilu 2019.
Sementara itu, untuk KPU, Kemenkominfo juga melakukan 5 langkah penanganan. Pertama, patroli dan penanganan aduan konten kampanye negatif. Kedua, penanganan isu hoaks terkait dengan KPU dan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2019.
Baca Juga XL Bangun 3.000 BTS untuk IoT |
---|
Ketiga, penanganan konten dugaan atau isu kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019. Keempat, literasi digital terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Kelima, melakukan analisa isu dugaan kecurangan Pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu serta melarang peredaran iklan baik di media cetak, daring, maupun media sosial beberapa hari menjelang 17 April 2019.