Aturan Perangkat IoT Segera Terbit

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 24 April 2019 | 09:27 WIB
Ilustrasi Internet of things
Ilustrasi Internet of things
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi persyaratan teknis perangkat internet of things seperti sensor dan gateway akan diterbitkan sebelum Juni 2019. Biaya sertifikasi perangkat IoT akan sama dengan biaya sertifikasi perangkat radio lainnya.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail mengatakan, setelah lisensi kelas frekuensi keluar, pihaknya terus menggodok regulasi persayaratan teknis perangkat IoT.

Dia menuturkan bahwa regulasi perangkat nantinya bersifat generik, tidak hanya menujuk pada salah satu teknologi tetapi bisa diaplikasikan untuk teknologi lain yang saat ini sedang menyiapkan diri untuk IoT.

“[Regulasi keluar] waktu pastinya susah ya, tetapi regulasi sudah sangat final, dalam waktu dekat tidak sampai [akhir tahun],” kata Ismail di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia menambahkan regulasi tersebut nantinya juga mengatur mengenai sertifikasi perangkat termasuk tarif sertifikasi. Biaya sertifikasi akan disamakan dengan biaya sertifikasi perangkat radio pada umumnya.  

“Yang disertifikasi perangkat, sensor bagian dari perangkat, jadi ada sensor ada gateway, Biaya sama dengan perangkat radio biasa,” kata Ismail.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas pada Jumat (5/4/2019).

Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, mengatakan, RPM ini diterbitkan untuk memenuhi ketersediaan spektrum frekuensi radio sebesar 350 MHz untuk mobile broadband yang menjadi target Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015—2019 lewat penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi Lincesed Assisted Acces (LAA).

“Dukungan tersebut berupa penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) Nonseluler,” kata Ferdinandus.

Adapun mengenai inti subtansi RPM ini, Ferdinandus menjelaskan, RPM ini menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN), perangkat jarak dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area nonseluler (LPWA Nonseluler), Licensed Assisted Access (LAA), Dedicated Short Range Communication (DSRC), dan alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper