Cara BRTI Cegah Perang Harga Tarif Data Operator Seluler

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 4 April 2019 | 09:18 WIB
Warga menelpon di atas rumahnya saat banjir di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/1/2019). Akibat diguyur hujan dalam beberapa hari sejumlah daerah di Makassar terendam banjir./ANTARA-Abriawan Abhe
Warga menelpon di atas rumahnya saat banjir di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/1/2019). Akibat diguyur hujan dalam beberapa hari sejumlah daerah di Makassar terendam banjir./ANTARA-Abriawan Abhe
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah menggodok regulasi mengenai tata cara penetapan tarif penyelenggara jasa telekomunikasi. Regulasi ini ditargetkan rampung pada Mei atau Juni 2019.  

BRTI menyusun aturan baru karena Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.09 /04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluluer dan PM Kominfo No.15/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, dinilai sejumlah pihak tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini.

Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan draft PM tarif jasa telekomunikasi masih dalam proses pembahasan dengan para operator telekomunikasi.

Dia menerangkan masih ada beberapa isu yang perlu disepakati, antara lain pengaturan tarif yang terlalu tinggi di wilayah yang hanya terdapat satu operator dan cara penghitungan tarif yang ditawarkan di bawah biaya produksi atau below cost pricing.

Prihadi menerangkan saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan operator seluler terkait perhitungan below cost yang akan digunakan. Ada tiga formula yang mungkin digunakan. Pertama, average variable cost yaitu hanya menghitung biaya produksi saja. Kedua, total cost yaitu biaya produksi ditambah dengan komponen pemasaran, upah direksi, dan lain-lain. Ketiga, kombinasi variable cost dan penyesuaian cost oleh regulator.

“Target penetapan peraturan ini dalam 1—2 bulan ke depan,” kata Ketut kepada Bisnis, Sabtu (30/3/2019).

Pada waktu yang berbeda, Anggota Komisioner BRTI lainnya, Rolly Rahmat Purnomo menambahkan hakikatnya regulasi baru yang sedang disusun merupakan penggabungan dari dua regulasi yang sudah ada terlebih dahulu yaitu, PM No.09/04/2008 dan PM No.15 /04/2008.

“Itu penggabungan dua regulasi menjadi satu, terus semua jasa masuk ke sana. Pembatasan tarif mungkin yang ada batas atas,” kata Rolly kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Rolly menerangkan rencananya pembatasan tarif batas atas akan diberlakukan pada daerah yang hanya terdapat satu perusahaan operator seluler saja. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik monopoli harga tarif di daerah tersebut.   

“Itukan operator seluler bisa menetapkan harga semaunya kan, enggak ada batasannya,” kata Rolly.

Adapun mengenai batas bawah, sambungnya, BRTI saat ini belum berencana menerapkan tarif batas bawah.  “Kalau batas bawah takutnya nanti operator seluler yang di bawah , kemudian masalahnya pertama modelnya seperti apa? terus yang kecil nanti malah menderita,” kata Rolly.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper