Tujuh Poin Aturan Ojol yang Harus Diubah Kemenhub

Rinaldi Mohammad Azka
Senin, 1 April 2019 | 12:11 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kritik terhadap aturan ojek online (ojol) yang dirilis Kementerian Perhubungan terus berlanjut. The Institute for Digital Law and Society atau Tordillas melontarkan tujuh poin desakan terhadap Kementerian Perhubungan.

Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan menuturkan pihaknya meminta agar Kemenhub segera melakukan 7 hal penting guna memperbaiki kekurangan dalam implementasi aturan keselamatan PM No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Pertama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera menerapkan kenaikan tarif biaya jasa ojek online demi kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan penumpang. Kenaikan tarif sejak mulai tanggal 1 Mei 2019 dirasa terlalu lama dan kurang jelas pembagian penghasilannya yang berkeadilan bagi pengemudi ojek online," katanya, Senin (1/4/2019).

Kedua, aplikator diminta melaksanakan proses klarifikasi komplain penumpang secara adil dengan memberi ruang untuk klarifikasi dengan kehadiran penumpang. Ketiga, aplikator harus memberikan ganti kerugian atas suspend yang ditemukan tidak sesuai dengan komplain penumpang.

Keempat, Kemenhub perlu memberikan kejelasan kewajiban penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pengemudi ojol, terkait institusi yang menjadi penanggung jawab premi jaminan sosial tersebut.

Kelima, Menteri Perhubungan membuat indikator-indikator pemenuhan kewajiban serta sanksi bagi aktor yang melanggar. Keenam, Menteri Perhubungan berkoordinasi dengan kepolisian, pemadam kebakaran, dan rumah sakit untuk penginstalan sistem cepat tanggap saat pengguna dan atau pengemudi menggunakan tombol darurat (panic button).

Terakhir, Kemenhub diminta membuat aturan terkait hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara aplikator dengan pengemudi Ojol agar hal tersebut bisa dijadikan pedoman dalam pembuatan perjanjian kemitraan oleh para aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper