Bisnis.com, JAKARTA — Google didenda 1,49 miliar euro atau sekitar Rp24 triliun oleh Uni Eropa, sanksi ketiga yang dijatuhkan oleh otoritas di Benua Biru kepada perusahaan teknologi terbesar di dunia tersebut.
Reuters melaporkan bahwa Komisi Eropa menjatuhkan denda setara dengan 1,29% dari omzet karena Google dinilai menerapkan praktik illegal dalam bisnis perantara periklanan pada periode 2006—2016.
“Keputusan saat ini terkait dengan bagaimana Google memanfaatkan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan perantara selain platform AdSense,” kata Komisioner Persaingan Eropa Margrethe Vestager.
Dia mengatakan bahwa, kebijakan Google membuat pengiklan dan pemilik situs web punya opsi lebih sedikit dan harus membayar lebih mahal untuk beriklan di internet. Harga yang lebih tinggi tersebut kemudian diteruskan kepada konsumen.
Pelanggaran Google termasuk membuat penerbit tidak bisa menampilkan iklan dari kompetitor Google dalam kolom pencarian mereka. Ini memaksa penerbit untuk memberikan ruang paling bernilai bagi iklan tersebut untuk iklan dari Google. Para penerbit harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Google sebelum membuat perubahan dalam mekanisme display iklan dari kompetitor Google.
Google menyatakan bahwa telah mengambil kebijakan untuk taat terhadap perintah Uni Eropa dalam dua kasus sebelumnya yaitu kasus terkait sistem operasi Android yang berakhir dengan denda 4,34 miliar euro dan kasus perbandingan kanal belanja yang berakhir dengan denda 2,42 miliar.
“Kami sepakat bahwa pasar yang sehat dan ramai menguntungkan semua pihak. Kami telah membuat beragam perubahan dalam produk kami sesuai dengan permintaan Uni Eropa,” kata Senior Vice President Global Affairs dari Google Kent Walker.
Walker berjanji akan membuat beberapa perubahan sehingga iklan kompetitor bisa lebih mudah ditampilkan di Eropa.