Bisnis.com, JAKARTA – Spotify dan regulator anti-trust Uni Eropa menggugat salah satu perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat, Apple.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (13/3), gugatan tersebut diajukan karena Apple dianggap secara tidak adil membatasi akses layanan streaming Apple Music terhadap rival-rivalnya.
Spotify, yang diluncurkan pada 2008 silam, mengatakan sejak 2015 kontrol yang dilakukan Apple di layanan App store-nya telah menghilangkan pilihan-pilihan konsumen dan penyediaan layanan audio streaming bagi para pesaingnya dengan tujuan meraup keuntungan.
Dalam gugatan disebutkan bahwa Apple meraup fee sebesar 30% dari konten penyedia layanan yang menggunakan sistem in-app purchase (IAP) milik Apple.
General Counsel Spotify, Horacio Guiterrez, mengatakan, pada 2014 silam Spotify juga mendapatkan tekanan untuk menggunakan sistem tagihan, dan kemudian dipaksa untuk menaikkan jumlah pembayaran fee bulanan untuk layanan premium Apple dari 9,99 euro menjadi 12,99 euro. Padahal, Apple sebelumnya hanya memasang harga 9,99 euro.
Spotify kemudian berhenti menggunakan sistem IAP milik Apple di mana penggunanya kemudian hanya dapat melakukan upgrade paket secara tidak langsung. Salah satu contoh, pengguna Spotify hanya bisa melakukan upgrade menggunakan laptop.
Sporify menambahkan, sesuai dengan aturan App store, konten berbasis aplikasi juga tidak dibolehkan menggunakan link eksternal yang terhubung dengan halaman mengenai informasi produk, program diskon, atau pun promosi.