Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai melakukan penataan ulang pita frekuensi radio di rentang 800 MHz dan 900 Mhz. Penataan tersebut ditargetkan rampung pada medio Maret 2019.
Pita frekuensi tersebut, saat ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler oleh beberapa operator seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.
Sesuai data dari Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang frekuensi radio yang dimaksud akan melibatkan sekitar 42.000 titik network element atau base station.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan dalam frekuensi radio 800 MHz dan 900 Mhz masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdamping, khususnya yang digunakan oleh Telkomsel.
Oleh sebab itu, diperlukan penataan ulang untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengguaan pita frekuensi radio.
“Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (24/1)
Penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.
Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu wilayah, yang pada akhirnya akan membuat masyarakat dapat menikmati kualitas yang lebih baik.
Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi mobile broadband dengan lebih fleksibel. Hal ini diharapkan dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G ke berbagai daerah.
Ferdinanus menyampaikan pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum.
Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.
Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.
Penataan ulang frekuensi radio yang melibatkan Telkomsel dan Indosat akan dibagi ke dalam 42 klaster dengan rencana jadwal mulai pukul 23.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Hal ini dilakukan berdasarkan kajian teknis dari pengalaman penataan ulang frekuensi sebelumnya. Waktu yang dipilih adalah pada kondisi data trafik rendah yakni pada tengah malam dan dini hari.
Setelah proses penataan dilakukan, kedua operator akan melakukan pemantauan kinerja jaringan melalui mekanisme pengujian. Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu wilayah dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Adapun, Ferdinandus menegaskan pada saat penataan ulang dilakukan, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler yang disediakan oleh Telkomsel dan Indosat melalui pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya.