Revisi Aturan Data Center Lokal Mandek di Setneg

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 19 Desember 2018 | 07:15 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan)  memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan  revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik masih berlangsung alot. Kendati naskah final revisi PP PSTE tersebut telah masuk ke Kementerian Sekretaris Negara sejak awal November lalu, hingga kini prosesnya masih belum menunjukkan kemajuan.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hingga kini rencana revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan di Setneg.

“Prosesnya masih finalisasi, kan ada masukan-masukan yang harus kita sesuaikan. Masih rapat-rapat, banyak masukan, kita harus evaluasi lagi,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/18/2018).

Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa target pemerintah tidak berubah yakni mengupayakan agar revisi tersebut dapat secepatnya disahkan oleh Presiden, paling lambat awal tahun depan.

“Lebih cepat , lebih baik,” tambah Semuel.

Sebelumnya, revisi PP PSTE tersebut mandek karena para pelaku industri menolak Pasal 83L ayat 3 yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat mengelola, memproses, dan menyimpan Data Elektronik Tinggi di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Berbeda dengan Data Elektronik Strategis, untuk Data Elektronik Tinggi PSE hanya diwajibkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum Indonesia jika sewaktu-waktu data terkait dibutuhkan untuk kepentingan hukum.

Adapun Data Elektronik Tinggi merupakan data yang memenuhi kriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadapnya mengakibatkan atau berdampak terbatas kepada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya.

Kemenkominfo beralasan regulasi tersebut pada dasarnya untuk menumbuhkan ekosistem dalam negeri, terutama ekonomi digital.  Apalagi menurut pemerintah versi lama memang layak diubah karena memiliki beberapa kelemahan salah satunya tidak relevan untuk mengakomodasi tren usaha yang mengarah ke transformasi digital.

Pemerintah menyebut kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center tidak sesuai dengan tujuan awal PP tersebut karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data bukan fisiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper