Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menggelar pertemuan dengan perwakilan dari beberapa penyedia platform over-the-top di Indonesia yakni Facebook, Twitter, Youtube, dan Telegram untuk membahas percepatan penanganan konten radikalisme dan terorisme.
Rudiantara mengatakan dalam 5 hari terakhir sejak kejadian kerusuhan para narapidana teroris di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob disusul dengan tragedi bom di Surabaya dan Sidoarjo, Kemenkominfo, dan para penyedia layanan over-the-top (OTT) telah menyisir akun-akun yang provokatif dan diduga terkait dengan radikalisme dan terorisme.
“Jadi pertemuan ini membahas apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan,” kata Rudiantara saat menemui awak media usai pertemuan di Kantor Kemenkominfo, Selasa (15/5/2018).
Dia menjelaskan Kominfo dan para penyedia OTT berkoordinasi dalam melakukan pemantauan atas akun dan konten yang dicurigai, termasuk dalam merespon aduan dari masyarakat baik via Kemenkominfo maupun langsung lewat platform bersangkutan.
Kemudian, akun-akun yang telah terbukti melanggar kebijakan komunitas dari tiap platform akan langsung diturunkan atau dihapus.
“[Proses penurunannya] lebih cepat, kalau dulu harus menunggu besoknya sekarang dalam hitungan jam,” kata Rudiantara.
Adapun, sejauh ini ada ratusan akun dan konten yang telah dideteksi dan diturunkan dengan perincian Facebook (termasuk di Instagram dan Whatsapp) mendeteksi sekitar 450 akun dan menurunkan 300 di antaranya, Youtube mendeteksi 250-an akun dan konten dan menurunkan 100 di antaranya, Twitter mendeteksi sekitar 70 akun dan menurunkan setengahnya serta Telegram mendeteksi 280 dan telah menurunkan semuanya.
Rudiantara menjelaskan beberapa akun belum diturunkan untuk keperluan penyidikan pihak kepolisian maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. “Karena Polri misalnya ingin tahu ke mana [akun tersebut bermuara] maka tidak otomatis dilakukan pemblokiran tetapi itu hanya masalah waktu [setelah penyidikan akan diblokir],” tuturnya.
Selain itu, menteri yang biasa disapa Chief RA ini juga mengajak masyarakat untuk bergerak aktif membantu Kemenkominfo dan para penyedia platform dengan melaporkan konten atau akun yang terindikasi mengandung unsur terorisme dan radikalisme.
“Bisa lewat Kemenkominfo atau langsung via platform, tapi saya rasa kalau paralel [dua-duanya] akan lebih cepat [ditanagani],” tambah Rudiantara.
Masyarakat yang mendapati konten berbau radikalisme dan terorisme dapat mengadukannya ke Kominfo via situs aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp ke nomer 081-1922-4545. Adapun bagi pengguna Twitter, dapat mengadu pada akun @aduankonten, @BNPTRI, CCICPolri, dan/atau @DivHumas_Polri.