Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) tengah melaksanakan penataan ulang frekuensi di rentang gelombang radio 2,1 GHz di area Jawa, termasuk Jabodetabek.
General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin menjelaskan penataan ulang tersebut adalah bagian dari pelaksanaan Keputusan Menkominfo Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Telkomsel memindahkan jaringan dari blok frekuensi 3 ke blok 6 di rentang frekuensi 2,1 GHz di 42 klaster secara bergantian sejak Januari 2018. Rencana proses pemindahan berakhir pada April 2018.
Hingga saat ini, Telkomsel sudah menyelesaikan proses penataan frekuensi 2,1 GHz dengan baik dan tanpa kendala di 29 klaster yang mencakup 28 provinsi di Sumatra, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kini, Telkomsel fokus untuk menyelesaikan penataan frekuensi di 13 klaster tersisa yang mencakup 6 provinsi di Jawa.
“Dalam melakukan penataan frekuensi tersebut, Telkomsel berupaya untuk tetap menjaga kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan komunikasi,” kata Denny, (19/3/2018).