Bisnis.com,JAKARTA — Hari ini, Rabu (28/2/2018) adalah tenggat waktu pendaftaran ulang nomor prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membatasi fungsi nomor seluler yang belum terdaftar mulai dini hari.
Bagi pengguna yang ragu-ragu tentang status registrasi nomor selulernya, Kemenkominfo dan operator seluler menyediakan beragam cara untuk mengecek.
Pengecekan juga bisa dilakukan untuk menghindari penggunaan identitas pribadi oleh nomor seluler yang tidak dikenal. Kemenkominfo meminta pengguna yang nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarganya teregistrasi dengan nomor seluler yang tidak dikenal datang langsung ke gerai pelayanan operator untuk membatalkan pendaftaran.
Baca Juga Valuasi Go-Jek Sentuh Rp68,41 Triliun? |
---|
Berikut adalah cara untuk mengecek data yang teregistrasi di operator:
Telkomsel
Pengguna bisa mengakses situs web https://telkomsel.com/cek-prepaid kemudian memasukkan nomor ponsel dan NIK. Untuk keamanan pengecekan hanya bisa dilakukan dengan kata sandi yang dikirim ke nomor seluler pengguna.
Indosat Ooredoo
Indosat menyediakan sistem dengan format SMS. Caranya adalah dengan mengirimkan SMS dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN ke nomor 4444.
XL
Pelanggan XL bisa langsung melakukan panggilan ke *123*4444#. Pengguna yang telah terdaftar akan mendapatkan balasan NIK yang terdaftar dengan nomor selulernya. Pilihan lebih lanjut bisa memeriksa nomor seluler apa saja yang terdaftar dengan NIK yang sama.
Tri
Pelanggan Tri bisa menggunakan situs web https://registrasi.tri.co.id untuk melakukan registrasi nomor baru, registrasi ulang, dan mengecek status nomor seluler. Data yang dimasukkan ke situs pengecekan nomor adalah NIK dan nomor KK.
Smartfren
Pengguna smartfren bisa melakukan pengecekan di https://my.smartfren.com/check_nik.php kemudian memasukkan dua identitas. Identitas pertama adalah NIK atau nomor KTP. Identitas kedua, pengguna bisa memilih antara memasukkan nomor KK atau nomor Smartfren.