Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berhasil memenangkan tender pengguna pita frekuensi 2,3 GHz dengan harga penawaran Rp1 triliun.
Siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Telkomsel menyampaikan harga penawaran Rp1.007.483.000.000 pada Selasa, 17 Oktober 2017. Peserta lelang lain yaitu PT Hutchinson 3 Indonesia, PT Indosat Tbk., PT XL Axiata Tbk., dan PT Smart Telecom Indonesia tidak mengajukan penawaran tandingan.
Dasar hukum dari lelang 2017 untuk spektrum pada frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 Ghz adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 20/2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Spektrum yang dimenangkan Telkomsel pada frekuensi 2,3 GHz adalah blok selebar 30 MHz. Dalam Permen tersebut pemerintah menetapkan time division duplexing (TDD) sebagai teknologi yang digunakan dalam frekuensi 2,3 GHz.
TDD adalah sistem pemanfaatan frekuensi radio dengan proses uplink dan downlink berpasangan pada dimensi waktu. Artinya, kedua proses memanfaatkan frekuensi yang sama.