Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2015-2018 diharapkan mampu berpikir progresif agar menciptakan iklim industri yang sehat sekaligus memperhatikan aspirasi banyak pemangku kepentingan.
Pengamat telematika Teguh Prasetya menilai anggota BRTI harus dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya yang besar kendati institusi tersebut merupakan subordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Mereka itu harus bisa tetap independen walau berada di bawah menteri,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, hari ini, Senin (16/3/2015).
Menurut Teguh, ada tiga isu penting yang mesti diselesaikan dalam anggota BRTI untuk tiga tahun mendatang. Tiga isu itu adalah (1) menyusun regulasi terkait operator dan over the top (OTT), (2) menangani net neutrality, dan (3) mendesain ulang konsep dana universal service obligation (USO).
Untuk itu dia mengajukan lima syarat kepada para calon anggota KRT-BRTI 2015-2018. Pertama, memahami industri telekomunikasi secara khusus dan telematika secara umum. Pasalnya, industri tersebut berkontribusi besar buat ekonomi, tetapi tidak boleh abai pada kepentingan konsumen.
Kedua, berpikir progresif. Teguh mengatakan pola pikir tersebut harus dimiliki agar mampu menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Selain bekerja secara ekternal, anggota KRT-BRTI juga harus bisa bekerja sama secara tim sebagai syarat ketiga.
“Jangan kerja sendiri-sendiri. Soalnya anggota BRTI kan berasal dari bidang yang berbeda-beda,” kata pria yang pernah berkarir di PT Indosat Tbk ini.
Keempat, anggota KRT-BRTI harus proaktif dalam merespon isu-isu aktual. Sebagai regulator, para komisioner mesti berperan sebagai wasit yang tegas. “Jangan bertindak seperti petugas pemadam kebakaran.”
Sementara itu, syarat kelima adalah komisioner BRTI tidak mencari popularitas tetapi mengedepankan kerja dan bukti nyata.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota KRT-BRTI dan membuka pendaftaran secara online dari 24 Februari lalu dan ditutup pada 20 Maret. Hingga hari ini, pansel sudah menerima 120 lamaran dari para profesional di bidang telematika, hukum, ekonomi, dan kebijakan publik. Dari jumlah tersebut, panitia akan memilih tujuh anggota KRT-BRTI.
BRTI dibentuk pada 11 Juli 2003 berdasarkan Kepmen Perhubungan No. 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Fungsi dan wewenang instansi tersebut antara lain menyusun dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Badan itu juga yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian di sektor tersebut.